BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Penciptaan manusia dan aspek-aspeknya yang luar biasa itu ditegaskan dalam
banyak ayat. Beberapa informasi di dalam ayat-ayat ini sedemikian rinci
sehingga mustahil bagi orang yang hidup di abad ke-7 untuk mengetahuinya.
Kebutuhan gizi ibu selama kehamilan berbeda dengan pada masa normal. Kebutuhan gizi selama hamil menjadi lebih tinggi dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi pada fisiknya.
Ada dua fakta Aborsi
Menurut Pandangan Islam yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini.
Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth
(penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita hamil
yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah proses pembentukan janin dalam rahim?
2.
Berapa banyak gizi yang dibutuhkan oleh ibu hamil?
3.
Bagaimana hukum aborsi?
C.
TUJUAN
1.
Mengetahui proses pembentukan janin
2.
Mengetahui sebanyak apa gizi yang dibutuhkan ibu hamil
3.
Mengetahui tentang hukum aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A. JANIN
1. Proses
Penciptaan Manusia
Penciptaan
manusia dan aspek-aspeknya yang luar biasa itu ditegaskan dalam banyak ayat.
Beberapa informasi di dalam ayat-ayat ini sedemikian rinci sehingga mustahil
bagi orang yang hidup di abad ke-7 untuk mengetahuinya. Beberapa di antaranya
sebagai berikut:
1. Manusia tidak diciptakan dari
mani yang lengkap, tetapi dari sebagian kecilnya
(spermazoa).
(spermazoa).
2. Sel kelamin laki-lakilah yang
menentukan jenis kelamin bayi.
3. Janin manusia melekat pada rahim
sang ibu bagaikan lintah.
4. Manusia berkembang di tiga
kawasan yang gelap di dalam rahim.
2. Setetes
Mani
Selama
persetubuhan seksual, 250 juta sperma terpancar dari si laki-laki pada satu
waktu. Sperma-sperma melakukan perjalanan 5-menit yang sulit di tubuh si ibu
sampai menuju sel telur. Hanya seribu dari 250 juta sperma yang berhasil
mencapai sel telur. Sel telur, yang berukuran setengah dari sebutir garam,
hanya akan membolehkan masuk satu sperma. Artinya, bahan manusia bukan mani
seluruhnya, melainkan hanya sebagian kecil darinya. Ini dijelaskan dalam
Al-Qur’an :
“Apakah
manusia mengira akan dibiarkan tak terurus? Bukankah ia hanya setitik mani yang
dipancarkan?” (QS Al Qiyamah:36-37)
Seperti yang
telah kita amati, Al-Qur’an memberi tahu kita bahwa manusia tidak terbuat dari
mani selengkapnya, tetapi hanya bagian kecil darinya. Bahwa tekanan khusus
dalam pernyataan ini mengumumkan suatu fakta yang baru ditemukan oleh ilmu
pengetahuan modern itu merupakan bukti bahwa pernyataan tersebut berasal dari
Ilahi.
3. Segumpal
Darah Yang Melekat di Rahim
Ketika
sperma dari laki-laki bergabung dengan sel telur wanita, intisari bayi yang
akan lahir terbentuk. Sel tunggal yang dikenal sebagai “zigot” dalam ilmu
biologi ini akan segera berkembang biak dengan membelah diri hingga akhirnya
menjadi “segumpal daging”. Tentu saja hal ini hanya dapat dilihat oleh manusia
dengan bantuan mikroskop.
Namun, zigot
tersebut tidak melewatkan tahap pertumbuhannya begitu saja. Ia melekat pada
dinding rahim seperti akar yang kokoh menancap di bumi dengan carangnya.
Melalui hubungan semacam ini, zigot mampu mendapatkan zat-zat penting dari
tubuh sang ibu bagi pertumbuhannya. (Moore, Keith L., E. Marshall Johnson, T.
V. N. Persaud, Gerald C. Goeringer, Abdul-Majeed A. Zindani, and Mustafa A.
Ahmed, 1992, Human Development as Described in the Qur’an and Sunnah, Makkah,
Commission on Scientific Signs of the Qur’an and Sunnah, s. 36)
Di sini,
pada bagian ini, satu keajaiban penting dari Al Qur’an terungkap. Saat merujuk
pada zigot yang sedang tumbuh dalam rahim ibu, Allah menggunakan kata “‘alaq”
dalam Al Qur’an:
“Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan, Dia telah menciptakan manusia
dari ‘alaq (segumpal darah). Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah.” (QS Al
‘Alaq:1-3)
Arti kata
“‘alaq” dalam bahasa Arab adalah “sesuatu yang menempel pada suatu tempat”.
Kata ini secara harfiah digunakan untuk menggambarkan lintah yang menempel pada
tubuh untuk menghisap darah.
4. Pembungkusan
Tulang oleh Otot
Sisi penting
lain tentang informasi yang disebutkan dalam ayat-ayat Al Qur’an adalah
tahap-tahap pembentukan manusia dalam rahim ibu. Disebutkan dalam ayat tersebut
bahwa dalam rahim ibu, mulanya tulang-tulang terbentuk, dan selanjutnya
terbentuklah otot yang membungkus tulang-tulang ini.
“Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang-belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling
Baik” (QS Al Mu’minun:14)
Embriologi
adalah cabang ilmu yang mempelajari perkembangan embrio dalam rahim ibu. Hingga
akhir-akhir ini, para ahli embriologi beranggapan bahwa tulang dan otot dalam
embrio terbentuk secara bersamaan. Karenanya, sejak lama banyak orang yang
menyatakan bahwa ayat ini bertentangan dengan ilmu pengetahuan. Namun,
penelitian canggih dengan mikroskop yang dilakukan dengan menggunakan
perkembangan teknologi baru telah mengungkap bahwa pernyataan Al Qur’an adalah
benar kata demi katanya.
Penelitian
di tingkat mikroskopis ini menunjukkan bahwa perkembangan dalam rahim ibu
terjadi dengan cara persis seperti yang digambarkan dalam ayat tersebut.
Pertama, jaringan tulang rawan embrio mulai mengeras. Kemudian sel-sel otot
yang terpilih dari jaringan di sekitar tulang-tulang bergabung dan membungkus
tulang-tulang ini.
Peristiwa ini digambarkan dalam
sebuah terbitan ilmiah dengan kalimat berikut:
Dalam minggu
ketujuh, rangka mulai tersebar ke seluruh tubuh dan tulang-tulang mencapai
bentuknya yang kita kenal. Pada akhir minggu ketujuh dan selama minggu
kedelapan, otot-otot menempati posisinya di sekeliling bentukan tulang. (Moore,
Developing Human, 6. edition,1998.)
5. Tiga Tahapan
Bayi Dalam Rahim
Dalam Al
Qur’an dipaparkan bahwa manusia diciptakan melalui tiga tahapan dalam rahim
ibunya.
“… Dia
menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan.
Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai
kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana
kamu dapat dipalingkan?” (Al Qur’an, 39:6)
Sebagaimana
yang akan dipahami, dalam ayat ini ditunjukkan bahwa seorang manusia diciptakan
dalam tubuh ibunya dalam tiga tahapan yang berbeda. Sungguh, biologi modern
telah mengungkap bahwa pembentukan embrio pada bayi terjadi dalam tiga tempat
yang berbeda dalam rahim ibu. Sekarang, di semua buku pelajaran embriologi yang
dipakai di berbagai fakultas kedokteran, hal ini dijadikan sebagai pengetahuan
dasar. Misalnya, dalam buku Basic Human Embryology, sebuah buku referensi utama
dalam bidang embriologi, fakta ini diuraikan sebagai berikut:
“Kehidupan
dalam rahim memiliki tiga tahapan: pre-embrionik; dua setengah minggu pertama,
embrionik; sampai akhir minggu ke delapan, dan janin; dari minggu ke delapan
sampai kelahiran.” (Williams P., Basic Human Embryology, 3. edition, 1984, s.
64.)
Fase-fase
ini mengacu pada tahap-tahap yang berbeda dari perkembangan seorang bayi.
Ringkasnya, ciri-ciri tahap perkembangan bayi dalam rahim adalah sebagaimana
berikut:
– Tahap Pre-embrionik
Pada tahap
pertama, zigot tumbuh membesar melalui pembelahan sel, dan terbentuklah
segumpalan sel yang kemudian membenamkan diri pada dinding rahim. Seiring
pertumbuhan zigot yang semakin membesar, sel-sel penyusunnya pun mengatur diri
mereka sendiri guna membentuk tiga lapisan.
– Tahap Embrionik
Tahap kedua
ini berlangsung selama lima setengah minggu. Pada masa ini bayi disebut sebagai
“embrio”. Pada tahap ini, organ dan sistem tubuh bayi mulai terbentuk dari
lapisan- lapisan sel tersebut.
– Tahap fetus
Dimulai dari
tahap ini dan seterusnya, bayi disebut sebagai “fetus”. Tahap ini dimulai sejak
kehamilan bulan kedelapan dan berakhir hingga masa kelahiran. Ciri khusus
tahapan ini adalah terlihatnya fetus menyerupai manusia, dengan wajah, kedua
tangan dan kakinya. Meskipun pada awalnya memiliki panjang 3 cm, kesemua
organnya telah nampak. Tahap ini berlangsung selama kurang lebih 30 minggu, dan
perkembangan berlanjut hingga minggu kelahiran.
Yang Menentukan Jenis Kelamin Bayi
“Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan pria dan wanita, dari air mani, apabila dipancarkan.” (QS An
Najm:45-46)
Cabang-cabang
ilmu pengetahuan yang berkembang seperti genetika dan biologi molekuler telah
membenarkan secara ilmiah ketepatan informasi yang diberikan Al Qur’an ini.
Kini diketahui bahwa jenis kelamin ditentukan oleh sel-sel sperma dari tubuh
pria, dan bahwa wanita tidak berperan dalam proses penentuan jenis kelamin ini.
Kromosom
adalah unsur utama dalam penentuan jenis kelamin. Dua dari 46 kromosom yang
menentukan bentuk seorang manusia diketahui sebagai kromosom kelamin. Dua
kromosom ini disebut “XY” pada pria, dan “XX” pada wanita. Penamaan ini
didasarkan pada bentuk kromosom tersebut yang menyerupai bentuk huruf-huruf
ini. Kromosom Y membawa gen-gen yang mengkode sifat-sifat kelelakian, sedangkan
kromosom X membawa gen-gen yang mengkode sifat-sifat kewanitaan.
Pembentukan
seorang manusia baru berawal dari penggabungan silang salah satu dari kromosom
ini, yang pada pria dan wanita ada dalam keadaan berpasangan. Pada wanita,
kedua bagian sel kelamin, yang membelah menjadi dua selama peristiwa ovulasi, membawa
kromosom X. Sebaliknya, sel kelamin seorang pria menghasilkan dua sel sperma
yang berbeda, satu berisi kromosom X, dan yang lainnya berisi kromosom Y. Jika
satu sel telur berkromosom X dari wanita ini bergabung dengan sperma yang
membawa kromosom Y, maka bayi yang akan lahir berjenis kelamin pria.
Dengan kata
lain, jenis kelamin bayi ditentukan oleh jenis kromosom mana dari pria yang
bergabung dengan sel telur wanita.
B. Gizi untuk Ibu Hamil dalam Pandangan Islam
Betulkah Islam begitu sempurna sehingga telah menaruh perhatian pada gizi
dan kesehatan? Hadis Nabi Muhammad SAW berikut, agaknya, mewakili kesempurnaan
Islam sehingga mengatur pemeluknya di bidang nutrisi. "Tidak ada sesuatu
yang dipenuhkan lebih buruk dari perut, kalaupun terpaksa dipenuhkan, maka
biarlah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman, dan sepertiga untuk
pernafasan". Pesan tersebut mengisyaratkan kita untuk makan sesuai dengan
kebutuhan tubuh dalam arti tidak kurang dan tidak berlebih. Untuk itu perlu
kiranya kita mengkaji seberapa besar kebutuhan gizi pada saat kehamilan.
Kebutuhan gizi ibu selama kehamilan berbeda dengan pada masa normal. Kebutuhan gizi selama hamil menjadi lebih tinggi dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi pada fisiknya. Perubahan fisiologi selama kehamilan meliputi bertambahnya volume plasma, meningkatnya persediaan cadangan makanan, meningkatnya aliran darah uterine, serta bertambahnya berat janin, cairan amniotik dan plasenta. Hal itu menyebabkan terjadinya pertambahan berat badan. Rata-rata pertambahan berat badan ibu selama kehamilan adalah 12,5 kg.
Bagaimana kebutuhan gizi untuk ibu hamil? Kajian nutrisi menyebutkan,
kebutuhan kalori yang bertambah 258 gr dari keadaan normal. Energi ini
digunakan untuk mengubah energi makanan menjadi energi dalam metabolisme.
Rata-rata kebutuhan protein bertambah 8,5 gr per hari pada saat puncak
kebutuhan. Hal ini untuk menutupi perkiraan 925 gr protein yang dideposit dalam
janin, plasenta dan jaringan maternal. Dianjurkan untuk mengonsumsi protein
sebanyak 85 - 100 gr/hari pada 5 bulan pertama kehamilan.
Selanjutnya dapat mengonsumsi protein pada tingkat normal. Konsumsi protein selama sembilan belas minggu pertama kehamilan dapat mendukung pertumbuhan sel otak bayi. Namun kelebihan protein juga berdampak negatif pada kehamilan dan bayi yang akan dilahirkan, meski dukungan data untuk hal ini masih terbatas. Berkait dengan hal tersebut, bagaimana perspektif Islam? Simaklah surah Al-Maidah :87-88 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Selanjutnya dapat mengonsumsi protein pada tingkat normal. Konsumsi protein selama sembilan belas minggu pertama kehamilan dapat mendukung pertumbuhan sel otak bayi. Namun kelebihan protein juga berdampak negatif pada kehamilan dan bayi yang akan dilahirkan, meski dukungan data untuk hal ini masih terbatas. Berkait dengan hal tersebut, bagaimana perspektif Islam? Simaklah surah Al-Maidah :87-88 yang artinya : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas."
Melalui firman-Nya ini, kita diingatkan untuk tetap proposional dalam mengonsumsi, sesuai kebutuhan yang disyaratkan. Bila kita merenungkan surah tersebut, alangkah sempurna dan indahnya Islam. Kenapa? Tak jarang, ada ibu hamil yang melahap melebihi kebutuhan nutrisi, karena beranggapan makan yang banyak berdampak pada janin. Padahal ilmu gizi telah memberi takaran, agar kita melampaui batas, sehingga dapat membuat tubuh kian melar.
Secara teoritis, kebutuhan protein bisa dipenuhi dengan mengonsumsi susu,
daging, ikan, dan unggas, juga tempe dan tahu. Namun, berbagai riset mengungkapkan
mengonsumsi ikan terutama ikan laut, pada masa hamil sangat dianjurkan. Ini
karena ikan laut mengandung asam lemak omega 3 yang berperan pada pertumbuhan
dan perkembangan sel otak dan proses pengelihatan (retina mata) pada janin.
Selain itu ikan juga mengandung asam amino esensial yang sangat baik bagi
pertumbuhan janin, disamping kandungan vitamin dan mineralnya yang cukup
tinggi.
Anjuran berdasarkan hasil riset itu ternyata telah tersurat di Al Quran. Simaklah surah Al-Nahl: 14 yang artinya : "Dan Dialah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan dari padanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang dapat kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar di atasnya, dan supaya kamu mencari dari karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur."
Selain beragam zat, ibu hamil pun membutuhkan vitamin A yaitu sekitar 500 SI. Bila ibu mengalami kekurangan vitamin A selama kehamilan dapat menyebabkan bayi prematur dan retardasi pertumbuhan janin serta rendahnya berat bayi saat dilahirkan. Sebaliknya kelebihan vitamin A juga berdampak negatif. Ibu hamil untuk mendapatkan vitamin ini bisa dengan mengonsumsi hati, susu, ikan laut, sayuran dan buah berwarna hijau dan kuning. Kenyataan ini ternyata telah dianjurkan Nabi Muhamad SAW: "Berilah makanan wanita-wanita hamil sayuran, karena itu akan membuat anaknya sehat".
Kajian gizi secara sederhana menyarankan, ibu hamil untuk makan empat sampai lima porsi sehari dengan menu sehat seimbang. Yaitu terdiri atas nasi, laukpauk hewani (daging, ikan, udang, telur, ayam), laukpauk nabati (tahu, tempe), dan sayuran berwarna , serta usahakan untuk mengonsumsi buah-buahan. Dianjurkan pula bagi ibu hamil untuk minum susu antara 2 - 4 gelas sehari. Dari 2 gelas susu menyumbang 15 gr protein, 0,75 gr kalsium dan 160 kkal (skim milk), 320 kkal (whole milk).
Konsumsi kafein yang di atas 600 mg sehari dapat mengakibatkan aborsi
spontan dan kelahiran prematur. Demikian juga konsumsi minuman beralkohol, akan
mengakibatkan terjadinya fetal alcohol syndrome. Berkaitan dengan anjuran ini,
terutama pada alkohol, Islam tegas mengharamkannya tak hanya bagi ibu hamil, juga
untuk semua pemeluk Islam.
Hadis nabi besar Muhamad SAW yang diungkapkan Abu Huraira R.A berkata ''Dibawa kepada Rasulullah SAW pada malam beliau berisra' di Iliya dua buah gelas dari arak dan susu. Maka beliau memandang kedua gelas itu, kemudian beliau mengambil susu. Jibril berkata: "Segala puji bagi Allah yang telah menuntun engkau kepada fitrah. Sekiranya engkau mengambil arak, sungguh akan sesatlah umat engkau." (Al Bukhary 65:17, Muslim 36:10, Al Lu'lu-u wal Marjan 3:19 dalam Mutiara Hadits VII, 2002).
Hal lain yang perlu diperhatikan, ibu hamil harus mendapatkan makanan yang
halal dan thayyib, dan berasal dari rizki yang halal. Makanan yang halal adalah
semua makanan yang disediakan Allah SWT kecuali yang diharamkan seperti
bangkai, darah yang memancar, daging babi, atau binatang yang disembelih atas
nama selain Allah seperti yang terdapat dalam Q.S. Al-An'am: 145. Namun
terdapat pengecualian untuk binatang yang hidup di air (tawar maupun laut
seperti ikan). Begitu juga dengan belalang, walaupun bangkai yang mati dengan
sendirinya.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW ''Laut itu suci airnya, halal bangkainya.'' Namun makanan yang halal belum tentu thayyib. Dijelaskan pula bahwa yang thayyibah ialah semua binatang yang tidak menjijikkan. Makanan yang thayyib adalah makanan yang aman dan sehat. Makanan yang halal dan thayyib tersebut harus pula berasal dari rizki yang halal.
Karena bila kita makan dan minum yang berasal dari rizki yang haram, maka Allah SWT tidak akan menerima doanya, seperti yang diungkapkan hadis sebagai berikut: Rasulullah SAW bersabda: ''Hai manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik. Ia tidak akan menerima (sesuatu) kecuali yang baik. Dan bahwa Ia memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana Ia memerintahkan kepada para Rasul-Nya; kemudian beliau membacakan ayat yang artinya: "Hai para Rasul makanlah olehmu rizki yang baik yang telah kami anugerahkan kepadamu".
Lalu beliau menggambarkan tentang seseorang yang berjalan jauh (dalam keadaan) kumal dan kotor, menengadahkan kedatangannya ke langit seraya mengiba-iba: "Ya Tuhanku, ya Tuhanku, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diberi makan dengan yang haram pula, maka bagaimana bisa dikabulkan doanya. (HR. Muslim). Padahal pada saat kehamilan mutlak diperlukan doa kepada Allah SWT untuk kesehatan dan keselamatan ibu dan janin. Begitu juga agar kelak bayi yang dilahirkan menjadi anak yang saleh/salehah. Penulis : Rusilanti
REPUBLIKA - Jumat, 04 Juli 2003
C. Aborsi Menurut Pandangan Islam
Ada dua
fakta Aborsi
Menurut Pandangan Islam yang dibedakan oleh para fuqaha dalam masalah ini.
Pertama: apa yang disebut imlash (aborsi, pengguguran kandungan). Kedua, isqâth
(penghentian kehamilan). Imlash adalah menggugurkan janin dalam rahim wanita
hamil yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang atau membunuhnya.
Dalam hal
ini, tindakan imlash (aborsi) tersebut jelas termasuk kategori dosa besar;
merupakan tindak kriminal. Pelakunya dikenai diyat ghurrah budak pria atau
wanita, yang nilainya sama dengan 10 diyat manusia sempurna. Dalam kitab Ash-Shahîhayn,
telah diriwayatkan bahwa Umar telah meminta masukan para sahabat tentang
aktivitas imlâsh yang dilakukan oleh seorang wanita, dengan cara memukuli
perutnya, lalu janinnya pun gugur. Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
” Rasulullah
saw. telah memutuskan dalam kasus seperti itu dengan diyat ghurrah 1 budak pria
atau wanita.”
Pernyataan
tersebut dibenarkan oleh Muhammad bin Maslamah, yang pernah menjadi wakil Nabi
saw. di Madinah. Karena itu, pada dasarnya hukum aborsi tersebut haram.
Ini berbeda
dengan isqâth al-haml (penghentian kehamilan), atau upaya menghentikan
kehamilan yang dilakukan secara sadar, bukan karena keterpaksaan, baik dengan
cara mengkonsumsi obat, melalui gerakan, atau aktivitas medis tertentu.
Penghentian kehamilan dalam pengertian ini tidak identik dengan penyerangan
atau pembunuhan, tetapi bisa juga diartikan dengan mengeluarkan kandungan—baik
setelah berbentuk janin ataupun belum—dengan paksa.
Dalam hal
ini, penghentian kehamilan (al-ijhâdh) tersebut kadang dilakukan sebelum ditiupkannya
ruh di dalam janin, atau setelahnya. Tentang status hukum penghentian kehamilan
terhadap janin, setelah ruh ditiupkan kepadanya, maka para ulama sepakat bahwa
hukumnya haram, baik dilakukan oleh si ibu, bapak, atau dokter. Sebab, tindakan
tersebut merupakan bentuk penyerangan terhadap jiwa manusia, yang darahnya
wajib dipertahankan. Tindakan ini juga merupakan dosa besar.
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa
aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw
berikut:
“Jika nutfah
(gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang
malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat
pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya.
Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau
tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi
keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw
bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat
puluh malam…”
Hadits di
atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan
anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan
demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin
yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya
(ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan
terhadapnya.
Siapa saja
dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa
dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin
yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh
diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam
hadits shahih dalam masalah tersebut.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan
masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada
peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara
komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap
taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi
peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan
dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
31 March 2013